Persyaratan
Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
Peraturan instalasi listrik yang
pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi yang berkaitan
dengan instalasi listrik
adalah AVE (Algemene
Voorschriften voor Electrische Sterkstroom Instalaties)
yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh
Dewan Normalisasi Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian AVE N 2004 ini
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai
Norma Indonesia NI6 yang kemudian dikenal sebagai Peraturan
Umum Instalasi Listrik disingkat PUIL 1964, yang merupakan penerbitan pertama
dan PUIL 1977 dan 1987 adalah penerbitan PUIL yang kedua
dan ketiga yang merupakan
hasil penyempurnaan atau revisi dari PUIL sebelumnya, maka PUIL 2000 ini merupakan terbitan ke 4. Jika
dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini adalah Peraturan Umum Instalasi
Listrik, maka pada penerbitan sekarang tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan
Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL.
Persyaratan dasar
CATATAN Pada
instalasi listrik terdapat
dua jenis risiko
utama, yaitu :
a) arus kejut listrik;
b) suhu berlebihan yang sangat mungkin
mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.
2. Proteksi dari kejut listrik
2.1 Proteksi dari sentuh langsung
Manusia dan
ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara
di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui
badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.
2.2 Proteksi dari sentuh tak langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya
yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan
gangguan (sentuh tak langsung) dengan salah satu cara di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih
kecil dari arus kejut listrik;
c) pemutusan suplai secara
otomatis dalam waktu
yang ditentukan pada
saat terjadi gangguan yang sangat
mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan
bagian konduktif terbuka,
yang nilai arusnya
sama dengan atau lebih
besar dari arus kejut listrik.
CATATAN Untuk mencegah
sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial adalah salah satu prinsip
penting untuk keselamatan.
3 Proteksi dari efek termal
Instalasi
listrik harus disusun
sedemikian rupa sehingga
tidak ada risiko tersulutnya bahan
yang mudah terbakar
karena tingginya suhu
atau busur api
listrik. Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia
maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal.
Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari
cedera, dan harta benda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan
atau stres elektromekanis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.
Proteksi ini dapat dicapai
dengan salah satu cara di bawah ini:
a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi
arus lebih sebelum
arus lebih itu mencapai
nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;
b) pembatasan arus lebih
maksimum,
sehingga
nilai
dan
lamanya
yang
aman
tidak
terlampaui.
5
Proteksi dari arus gangguan
Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan
untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut
tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan.
CATATAN :
a) Perhatian
khusus harus diberikan pada arus gangguan
bumi dan arus bocoran;
b) Untuk penghantar aktif yang
memenuhi
2.1.4.1,
terjamin
proteksinya
dari
arus
lebih
yang
disebabkan oleh gangguan.
6
Proteksi dari tegangan lebih
Manusia atau ternak harus
dicegah dari cedera
dan harta benda
harus dicegah dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan
antara bagian aktif
sirkit yang disuplai dengan tegangan
yang berbeda.
Manusia
dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari
kerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat
sebab lain (misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).
7.Proteksi perlengkapan dan instalasi
listrik
1
Perlengkapan listrik
1. Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum
dengan jelas :
b) daya,
tegangan, dan/atau arus pengenal;
c) data teknis lain seperti
disyaratkan SNI.
2.Perlengkapan listrik
hanya boleh dipasang
pada instalasi jika memenuhi ketentuan dalam PUIL 2000 dan/atau
standar yang berlaku.
3.Setiap perlengkapan listrik
tidak boleh dibebani
melebihi kemampuannya.
2. Instalasi listrik
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan
harus diperiksa dan diuji
dulu sesuai dengan ketentuan mengenai
:
a) resistans isolasi
(3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian
instalasi listrik (9.5.6).
0 komentar:
Posting Komentar